Arti selingkuh menurut hukum, nah itulah pembahasan yang akan Detektif Angel bahas pada kesempatan kali ini. Mendengar kata perselingkuhan, mungkin sudah tak asing didengar telinga kita. Bukan rahasia umum lagi kasus perselingkuhan memang masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Meski perselingkuhan merupakan hal yang negatif dan bisa menimbulkan masalah, namun masih saja banyak orang yang berselingkuh.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai arti selingkuh menurut hukum, perselingkuhan sendiri merupakan sebuah hubungan sepasang kekasih yang sebenarnya masing-masing dari mereka atau salah satunya telah memiliki pasangan. Dalam menjalin perselingkuhan, mereka akan menyembunyikan hubungan perselingkuhannya dari pasangan resminya. Artinya seorang peselingkuh akan menghianati hubungan ia dengan pasangannya dan menjalin dengan orang lain dibalik hubungan resminya. Tentu perselingkuhan merupakan hal yang tidak dibenarkan, karena dengan perselingkuhan akan memicu masalah dengan pasangan resmi lantaran sakit hati cintanya diduakan dengan orang lain. Meski perselingkuhan merupakan perbuatan yang salah, namun masih banyak pertanyaan mengenai hukum dari selingkuh. Apakah selingkuh dapat diatur oleh hukum, baik hukum negara maupun agama atau tidak. Nah berikut ini Detektif Angel akan bagikan kepada anda mengenai arti selingkuh menurut hukum, simak penjelasannya berikut ini.

Ini dia penjelasan arti selingkuh menurut hukum

Selingkuh menurut hukum norma yang berlaku

Pertama-tama, kita akan membahas hukum selingkuh berdasarkan norma yang berlaku. Berdasarkan norma yang berlaku di Indonesia, perselingkuhan jelas merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Pada kasus perselingkuhan norma sosial yang dilanggar adalah prinsip dari pernikahan atau sebuah hubungan. Ketika seseorang sudah memiliki hubungan baik menikah atau baru pada tahap tunangan, maka ia sudah memiliki ikatan. Dalam ikatan pernikahan, kedua pasangan harus saling menjaga dan mempertahankan hubungan pernikahan tersebut. Jika salah satunya melakukan perselingkuhan, maka otomatis hal tersebut akan melanggar prinsip dari pernikahan yang sudah ia jalani dengan pasangan resminya.

Selain itu, dengan melakukan perselingkuhan dengan orang lain, akan menyakiti hati dari pasangan resminya. Hal ini akan berujung pada ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri. Ketika perselingkuhan terjadi pada sebuah hubungan suami istri, hal terburuk yang bisa terjadi adalah berujung dengan perceraian. Namun tidak sedikit pula, pasangan yang memilih bertahan dengan alasan lainnya.

Selingkuh berdasarkan hukum agama islam

Selingkuh berarti ketidakjujuran suami atau istri dalam hubungan bersuami istri/ ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya ditengarai dengan adanya pasangan lain dibelakang pasangan resminya. Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dan hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada yang dilarang.

Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinahan. Adapun sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinahan. Dalam artian ini, perselingkuhan merupakan perbuatan yang mendekati perzinahan. Oleh karena itu perselingkuhan tidak diperbolehkan dalam islam.

selingkuh berdasarkan undang-undang

Yang terakhir, yakni hukum selingkuh berdasarkan undang-undang. Mengenai hukum perselingkuhan, ini diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina. Dalam proses aduannya sendiri, perbuatan perzinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengatakan hal tersebut. Pihak yang memiliki hak tersebut merupakan pihak yang secara resmi memiliki ikatan sebagai suami istri yang sah.

Berdasarkan pasal ini, perbuatan perselingkuhan tidak dibenarkan dan bahkan bisa dipidana secara hukum yang diatur oleh undang-undang. Sekali lagi menegaskan kedua hukum diatas lainnya yakni hukum norma sosial dan hukum secara agama, perselingkuhan tidak dapat dibenarkan dengan apapun alasannya. Maka dari itu, perselingkuhan merupakan perbuatan salah dan harus dihindarkan.

 

Nah demikianlah pembahasan kita pada kesempatan kali ini mengenai arti perselingkuhan menurut hukum. Dari ketiga hukum yang ada di Indonesia baik secara norma, agama, maupun secara konstitusional perselingkuhan merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Namun meski perselingkuhan merupakan perbuatan yang salah dan dapat dihukum, anda harus berhati-hati atas tuduhan tersebut. Seperti yang kita ketahui, perselingkuhan merupakan hubungan gelap yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Jika anda tidak memiliki bukti yang valid atas kecurigaan tersebut, maka bisa saja kamu yang berbalik menyalahi aturan hukum. Baik hukum secara norma sosial, agama, bahkan undang-undang. Untuk itu membuktikan kecurigaan tersebut, kamu harus memiliki bukti yang kuat sehingga kecurigaan kamu bisa terbukti. Namun untuk menyelidikinya, bukanlah hal yang mudah dilakukan. Perselingkuhan yang dilakukan secara sembunyi pasti lebih sulit mencari buktinya. Namun anda tidak perlu khawatir, karena sekarang Detektif Angel hadir sebagai jasa detektif perselingkuhan yang bisa melakukan penyelidikan akan kecurigaan kamu.

| Detektif Angel: Jasa Detektif Perselingkuhan

Detektif Angel, Detektif perselingkuhan. Menawarkan jasa penyelidikan perselingkuhan bagi anda yang memiliki kecurigaan terhadap pasangan. Jasa detektif perselingkuhan ini tercipta seiring maraknya kasus perselingkuhan di masyarakat. Para agen Detektif Angel bekerja secara profesional dalam hal investigasi lapangan dan pengumpulan bukti perselingkuhan. Seluruh data aktivitas dan rahasia klien terjaga kerahasiaan dan keamanannya. Jika anda merasa membutuhkan bantuan Detektif Angel, jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi dengan kami.

Hallo Detektif Angel
Send via WhatsApp