Pada artikel kali ini, Detektif Angel akan membahas mengenai pasal pidana perselingkuhan. Seakan tak ada habisnya, kasus perselingkuhan selalu menarik untuk kita bahas. Perselingkuhan sendiri merupakan sebuah perbuatan pengkhianatan terhadap pasangan yang secara resmi sudah menjalin hubungan. Setiap individu manusia memang wajar ketika memiliki ketertarikan terhadap orang lain. Namun ketika ketertarikan itu terjadi saat ia sudah memiliki pasangan, maka hal itu tidak dibenarkan. Meski tidak dibenarkan, namun masih saja banyak terjadi kasus perselingkuhan.
Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara hukum. Seluruh aspek kehidupan di Indonesia memiliki landasan hukum yang sudah diatur. Tak terkecuali hukum kepada kasus perselingkuhan. Simak artikel dibawah ini sampai untuk mengetahui pasa pidana apakah yang bisa dikenakan pada kasus perselingkuhan.
Pasal pidana yang bisa digunakan pada kasus perselingkuhan
Pasal 284 KUHP
Memang sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus perselingkuhan tidak diatur secara tegas. Namun pada pasal 284 KUHP sebenarnya dapat diterapkan sebagai pasal untuk mempidanakan kasus perselingkuhan. Pasal 284 KUHP merupakan pasal yang mengatur mengenai perbuatan zina yang merupakan perbuatan tindak pidana. Pasal tersebut bisa diterapkan kepada seorang yang sudah memiliki status pernikahan yang sah dan melakukan perbuatan zina dengan orang lain selain pasangan resminya yang dilakukan suka sama suka dan tidak ada paksaan.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, jika seorang pasangan yang sudah resmi melakukan perbuatan zina dengan orang lain maka akan mendapatkan hukuman selama-selamanya sembilan bulan kurungan penjara.
Penggunaan pasal 284 KUHP dalam kasus perselingkuhan
Dalam proses aduannya sendiri, perbuatan perzinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengatakan hal tersebut. Pihak yang memiliki hak tersebut merupakan pihak yang secara resmi memiliki ikatan sebagai suami istri yang sah. Selain itu, pasal 284 KUHP tidak dapat diterapkan pada semua jenis perbuatan perselingkuhan bisa diterapkan pada pasal 284 KUHP. Jika kasus perselingkuhan masih sebatas, perbuatan yang tidak ada unsur perzinahan, seperti chatting atau hal lainnya maka belum cukup untuk dikualifikasikan pada tindak pidana berdasarkan pasal 284 KUHP. Dalam laporannya, pelapor harus benar-benar melaporkan dengan barang bukti yang menunjukan adanya perbuatan zina atau persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor.
Jika pelaporan pelapor benar-benar menguatkan pada pasal 284 KUHP, pelapor juga dapat menggugat pasangannya yang telah berbuat selingkuh dan berbuat zina dengan orang lain.
Nah demikianlah pembahasan kita pada kesempatan kali ini mengenai pasal pidana kasus perselingkuhan yang bisa diterapkan untuk memidana pasangan anda jika memang terbukti melakukan perselingkuhan. Namun dalam proses aduannya, anda harus turut serta melampirkan barang bukti yang kuat. Jika anda melakukan pelaporan dengan adanya bukti yang kuat, seperti yang sudah dibahas pada pembahasan diatas maka pelaporan anda tidak bisa ditindak lanjuti. Untuk itu sebelum melakukan proses hukum, sebaiknya anda mengumpulkan bukti sebanyak-banyak dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Untuk dapat mencari dan mengumpulkan bukti tersebut, anda tidak perlu khawatir bagaimana untuk melakukannya. Detektif Angel bisa menjadi solusi bagi anda yang ingin mengumpulkan bukti pasangan anda telah melakukan perselingkuhan bahkan perbuatan zina dengan tepat.
| Detektif Angel: Jasa Detektif Perselingkuhan
Detektif angel merupakan salah satu detektif perselingkuhan terbaik yang ada di Indonesia. Para agen Detektif Angel bekerja secara profesional dalam hal investigasi lapangan dan pengumpulan bukti perselingkuhan dengan tepat. Seluruh data aktivitas dan rahasia klien terjaga kerahasiaan dan keamanannya. Jika anda merasa membutuhkan bantuan Detektif Angel, jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi dengan kami.